Perkuat Perjuangan Reforma Agraria Sejati, SPI Deklarasikan Kampung Reforma Agraria di Sei Kopas, Asahan
Serikat Petani Indonesia (SPI) terus mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati di tingkat basis. Hal ini ditegaskan melalui Deklarasi Kampung Reforma Agraria yang dilaksanakan di Basis SPI Desa Sei Kopas, Kabupaten Asahan, pada Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan.
Kegiatan diawali dengan penyambutan melalui Tortor penghormatan oleh petani perempuan SPI Sei Kopas, yang mencerminkan semangat perjuangan sekaligus kekayaan budaya lokal.

Ketua Basis SPI Desa Sei Kopas, Jelita Sihombing, dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsolidasi petani sebagai fondasi utama dalam memperkuat perjuangan reforma agraria di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Sei Kopas, Donald Nadapdap, menyampaikan dukungan pemerintah desa terhadap kegiatan ini selama berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya persatuan dan semangat gotong royong dalam membangun desa.

Pemerintah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge turut mengapresiasi deklarasi ini sebagai Kampung Reforma Agraria kedua di wilayah tersebut. Ia mengajak seluruh kelompok tani untuk terus menjaga solidaritas dan menghindari konflik horizontal demi memperkuat perjuangan bersama.

Ketua DPC SPI Kabupaten Asahan, Bincar D. Manurung, dalam sambutannya menegaskan komitmen organisasi untuk terus memperjuangkan hak-hak petani. Ia menyampaikan bahwa Kampung Reforma Agraria harus menjadi basis kemandirian petani, serta mendorong Desa Sei Kopas menjadi laboratorium reforma agraria dan role model pelaksanaannya di Indonesia.

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Helen Napitupulu, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari percepatan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Kebijakan ini mencakup penataan aset, pensertifikatan tanah, serta penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Umum SPI, Henry Saragih, yang kembali menegaskan bahwa reforma agraria sejati merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum tani.

Deklarasi Kampung Reforma Agraria Desa Sei Kopas ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol peresmian, yang kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke wilayah Kampung Reforma Agraria.

Produksi pertanian yang dikembangkan di basis Sei Kopas meliputi berbagai tanaman seperti sayur-sayuran, pisang, ubi jalar, ubi kayu (singkong), jagung, cabai, nanas, dan pepaya. Selain itu, di lahan tersebut juga terdapat jengkol, rambutan, dan durian, serta komoditas sawit.


Dalam perjalanannya, petani di Sei Kopas juga menghadapi konflik agraria dengan pihak perorangan yang mengatasnamakan perusahaan.


Namun, konflik tersebut berhasil diselesaikan oleh petani SPI karena pihak perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun bukti legalitas lainnya. Kondisi ini memperkuat posisi petani dalam mempertahankan lahan garapan mereka sebagai sumber kehidupan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk pengurus DPP SPI perwakilan SPI Cabang Langkat dan SPI Cabang Deli Serdang, yang memberikan dukungan solidaritas terhadap perjuangan petani di Kabupaten Asahan.
Dengan terlaksananya deklarasi ini, SPI berharap Kampung Reforma Agraria Desa Sei Kopas dapat menjadi contoh nyata pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani secara konkret.