SPI Gelar Konsultasi Nasional

SPI Gelar Konsultasi Nasional, Bersama Gerakan Rakyat Mendorong Implementasi UNDROP dalam Kebijakan Publik di Indonesia

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Nasional bertajuk “Penerapan UNDROP dalam Perjuangan Kaum Tani, Masyarakat Adat, Nelayan, Buruh, dan Orang yang Bekerja di Perdesaan serta Upaya Harmonisasi ke Dalam Kebijakan Publik di Indonesia” secara hybrid, bertempat di Mess SDM Kementerian Pertanian, Jakarta, dan melalui platform Zoom pada Selasa (07/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perjuangan Petani Internasional (17 April) dan Hari Hak Asasi Petani (20 April). Peringatan Hari Perjuangan Petani Internasional tahun ini menandai 30 tahun sejak Pembantaian Eldorado do Carajás, ketika pada tahun 1996, 21 pekerja tani tanpa tanah tewas ditembak oleh Polisi Militer Brasil saat menduduki lahan sebagai bagian dari aksi yang sah dalam perjuangan reforma agraria.

Konsultasi nasional ini melibatkan organisasi gerakan petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, perempuan, hingga sektor keadilan pangan dan ekologi, sebagai pemegang hak (rights holders) Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP). Tidak hanya itu, pada kesempatan ini juga hadir akademisi universitas dan pusat kajian.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya UNDROP tidak terlepas dari sejarah panjang perjuangan petani. “Sejarah kelahiran UNDROP sangat berkaitan dengan peringatan 17 dan 20 April. Pada 20 April 2001 dilaksanakan Konferensi Hak Asasi Petani dan Reforma Agraria di Cibubur yang menghasilkan sembilan resolusi, salah satunya adalah deklarasi hak asasi petani,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa krisis pangan global 2008 menjadi momentum penting dalam mendorong pengakuan hak asasi petani. “Sejak 2009, proses formal pengakuan hak asasi petani mulai berjalan secara intensif hingga akhirnya disahkan oleh PBB pada 18 Desember 2018,” lanjutnya. Henry juga menyinggung sejumlah regulasi di Indonesia yang lahir dalam konteks tersebut, seperti Undang-Undang Lahan Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undang Pangan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua Umum SPI tersebut juga menyebut saat ini sejumlah regulasi sedang dalam proses penyusunan, seperti RUU Pangan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan), RUU Kehutanan, hingga Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria. Henry menilai regulasi-regulasi ini perlu mengacu pada prinsip dan pasal-pasal dalam UNDROP. “SPI terlibat dalam proses ini, baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, rapat bersama Komite II DPD RI, maupun melalui judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum SPI sekaligus ICC La Via Campesina Asia Tenggara dan Asia Timur, Zainal Arifin Fuad, menyoroti sistem pangan global yang dinilai tidak adil. “Sejak 1996 hingga hari ini, angka kelaparan tidak mengalami penurunan signifikan. Artinya ada yang salah dari sistem global kita. Sistem pangan global tidak adil yang mengakibatkan ketidakadilan ini,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa konflik global dan krisis energi turut memperburuk situasi pangan dunia.

Ia menambahkan bahwa situasi global saat ini, termasuk konflik dan krisis energi, turut memperparah kondisi pangan. “Perang yang terjadi juga menjadi faktor penyebab kenaikan harga pangan. Saat ini kita juga menghadapi krisis energi akibat agresi USA-Israel terhadap Iran dan genosida kedua setelah Gaza, situasi yang mirip dengan yang terjadi saat perang Rusia–Ukraina pada 2022,” ujarnya. Petani dan masyarakat perdesaan adalah yang paling terdampak oleh situasi ini.

Melalui tayangan video, anggota Kelompok Kerja UNDROP, Shalmali Guttal, menjelaskan bahwa UNDROP tidak hanya mendefinisikan petani secara sempit. “UNDROP adalah satu-satunya instrumen internasional yang secara jelas mendefinisikan siapa pemegang hak. Ini mencakup petani skala kecil, petani, penjaga ternak, penggembala ternak, nelayan, pekerja hutan, pemburu, pengumpul, orang-orang kerajinan pedesaan, masyarakat pedesaan, kelompok nomaden, semi-nomaden, orang pedesaan tak bertanah, pekerja migran, pekerja musiman di kehutanan maupun pertanian,” paparnya.

Shalmali juga mengingatkan pentingnya implementasi UNDROP dalam kebijakan. “UNDROP hanya akan menjadi kata-kata di atas kertas jika tidak digunakan untuk membentuk hukum, kebijakan, dan perjanjian di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Pasal 2 UNDROP mewajibkan negara untuk berkonsultasi dengan para pemegang hak sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak pada mereka.

Sementara itu, Henry Thomas Simarmata yang merupakan bagian dari Tim Negosiator UNDROP dan Associated Program for International Law menyoroti urgensi perlindungan masyarakat pedesaan dalam kerangka UNDROP. Henry mengidentifikasi sejumlah urgensi, mulai dari kompetisi sumber daya alam dan kekayaan hayati; politik pangan murah; monokultur yang berdampak negatif pada daya dukung hayati; pendekatan pasar yang tidak terbukti berhasil membangun kesejahteraan; hingga angka kriminalitas yang naik di wilayah-wilayah deagrarianisasi.

“Kedaulatan artinya bisa mengambil keputusan diri sendiri, dalam situasi sekarang masyarakat perdesaan tergantung hampir seluruhnya pada kebutuhan atau politik kota, ini artinya belum berdaulat,” ujar Henry memaparkan tantangan yang ada. Selain itu, ada beberapa tantangan lainnya seperti proses lanjutan kedaulatan pangan; saling pengakuan antara masyarakat perdesaan dan perkotaan dalam sistem pangan; pengelolaan berkeadilan atas kekayaan hayati dan tapak-tapak penting dlama kehidupan masyarakat; pluriculture dalam sistem panga; serta peran kepeloporan organisasi dan kolektif masyarakat perdesaan.

Melalui konsultasi nasional ini, SPI bersama berbagai elemen gerakan rakyat mendorong agar UNDROP tidak hanya menjadi komitmen global, tetapi juga terimplementasi secara konkret dalam kebijakan publik di Indonesia, dengan melibatkan secara aktif para pemegang hak sebagai subjek utama dalam proses pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *